Suharso Monoarfa Dipecat sebagai Ketum PPP, Praktisi Hukum Sebut Pembegalan

Suharso Monoarfa Dipecat sebagai Ketum PPP, Praktisi Hukum Sebut Pembegalan - GenPI.co
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Foto: Bappenas

GenPI.co - Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution menilai pemecatan terhadap Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak sah.

"Bisa dikatakan tidak sah. Apalagi, jika para peserta Mukernas itu tidak dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi," katanya di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Dia menyebut organisasi politik harus sesuai AD/ART. Jika bertentangan dengan AD/ART, keputusan atau hasil Mukernas tidak sah.

BACA JUGA:  Puluhan Karangan Bunga Ucapan Selamat untuk Mardiono Hiasi DPP PPP

"Aktor intelektualnya harus diusut. Kalau bukan pemegang mandat PPP sesuai AD/ART, itu merupakan pembegalan terhadap ketua yang sah," ujarnya.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia itu mengatakan pergantian Ketua Umum PPP juga harus jelas mengenai kesalahan apa yang telah diperbuat. 

BACA JUGA:  Seusai Ditunjuk Plt Ketum PPP, Mardiono Langsung Tatap Pemilu 2024

"Legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," ucapnya.

Mengacu Pasal 23 Undang-Undang Partai Politik menyatakan susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan tingkat pusat, didaftarkan ke Kemenkumham paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.

BACA JUGA:  Soal Konflik Internal PPP, Jokowi Sampaikan Pesan Ini

Jika ditinjau dari perspektif legal-formal, kekhawatiran tersebut agak berlebihan karena kewenangan atributif Menkumham untuk mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik hanya dapat dilakukan dalam keadaan normal atau tidak ada konflik, jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya