
"Kemudian, sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Kobrimod Polri," jelasnya.
Dalam kasus Brigadir J, kata Nurul, Jerry Siagian disebut tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News