PPP Dianggap Terpecah Belah, Muhammad Mardiono Tegas Bilang Begini

PPP Dianggap Terpecah Belah, Muhammad Mardiono Tegas Bilang Begini - GenPI.co
Muhammad Mardiono tegas bilang begini soal PPP dianggap terpecah belah setelah mengalami pergantian kepemimpinan. Foto: Dok PPP

Berdasarkan pasal 12 Undang-undang No 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik.

Aturan tersebut pun menyebutkan jika pemberhentian Wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.(Ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya