Keduanya terbukti melakukan intimidasi terhadap dua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, ada sembilan polisi yang sudah menjalani sidang dan diberi sanksi buntut kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sanksi yang dijatuhkan majelis mulai penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).
BACA JUGA: Hacker Bjorka Abal-abal, Mahfud: tidak Berbahaya
Di antara mereka ada yang menyatakan menerima atas sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang mengajukan banding.
Sembilan orang itu terdiri atas empat orang tersangka obstruction of justice dan lima orang diduga melanggar kode etik. (*)
BACA JUGA: Sri Mulyani Ketar-ketir, Kabar Buruk Menghantui Indonesia
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News