Skakmat Demokrat, Hasto: Harusnya Rapimnas Isinya Bukan Fitnah!

Skakmat Demokrat, Hasto: Harusnya Rapimnas Isinya Bukan Fitnah! - GenPI.co
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

Padahal, kata dia, soal pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam undang-undang yang berbasis pada UUD NRI Tahun 1945.

Saat ini undang-undang mengatur adanya ambang batas pencalonan (presidential threshold), yakni 25 persen raihan suara pada pemilu atau gabungan parpol yang meraih 20 persen kursi di parlemen.

"Dan ini merupakan bagian ketentuan yang disepakati bersama, termasuk pada masa kepemimpinan Pak SBY," imbuhnya.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Minta Partai Politik Dukung Presiden Jokowi

Presidential threshold, kata Hasto, dibangun demi membangun pemerintahan yang efektif.

Pasangan calon presiden/wakil presiden terpilih tidak hanya memiliki basis elektoral yang sangat kuat dari rakyat, tetapi juga basis dukungan kursi di parlemen yang memungkinkan pemerintah terpilih dapat mengambil keputusan-keputusan yang objektif.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Tantang SBY, Silakan Turun Gunung

"Karena adanya dukungan minimum sebesar 20 persen kursi di DPR," imbuh Hasto.(ANT)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya