
“Dalam pasal itu, presiden mangkat atau berhalangan tetap akan dijabat presiden oleh wakil presiden,” kata dia.
Selain itu, kata Feri, syarat menjadi calon presiden adalah tidak atau belum pernah menjabat presiden selama 2 periode.
“Dengan sendirinya, seorang yang pernah menjadi presiden 2 periode tidak mungkin menggantikan presiden yang berhalangan tetap atau mangkat,” ujar Feri Amsari.(*)
BACA JUGA: SBY Lontarkan Tuduhan kepada Presiden Jokowi, Hasto Kristiyanto: Politik Fitnah
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News