Iptu Januar Arifin Dikenakan Sanksi Demosi 2 Tahun

Iptu Januar Arifin Dikenakan Sanksi Demosi 2 Tahun - GenPI.co
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. FOTO: Antara

GenPI.co - Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin telah menjalani sidang etik atas keterlibatannya dalam pusaran kasus Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut sidang tersebut berlangsung selama sembilan jam.

"Sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA sudah dilaksanakan pada Selasa, 20 September 2022 sejak pukul 10.00 sampai dengan 19.00 WIB, berlangsung kurang lebih 9 jam di Gedung TNCC Mabes Polri," kata Nurul kepada wartawan, Rabu (21/9).

BACA JUGA:  Pendeta Gilbert Ingatkan Kamaruddin, Jangan Menyebarkan Isu Berbahaya

Nurul mengatakan ada dua sanksi yang diberikan kepada Januar, yakni sanksi etika dan sanksi administratif.

Dia menjelaskan putusan terhadap Iptu Januar Arifin sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA:  Anak Buah Prabowo Bilang Jokowi Cari Aman

Selanjutnya, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

"Terakhir, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Untuk sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," paparnya.

BACA JUGA:  Airlangga Hartarto Dukung Industri Olahraga Mendunia

Kemudian, perbuatan yang dilakukan Januar dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya