KPK Garap Lukas Enembe Sebagai Tersangka

KPK Garap Lukas Enembe Sebagai Tersangka - GenPI.co
KPK periksa Gubernur Papua Lukas Enembe. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa di Jakarta pada Senin (26/9).

"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis. (22/9).

Ali mengatakan sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9).

BACA JUGA:  Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Rumahnya Dijaga Ketat Ribuan Orang

"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir," ungkap Ali.

KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.

BACA JUGA:  Dewan Kolonel Vs Dewan Kopral, Kuat Mana?

"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," ungkapnya.

KPK juga menegaskan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

BACA JUGA:  Pentolan Demokrat Bakal Bongkar Bobrok AHY, Anas Urbaningrum Disebut

Sebelumnya, Aloysius Renwarin, selaku pengacara Lukas Enembe, membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya