PN Jaksel Beri Kabar Terbaru soal Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo

PN Jaksel Beri Kabar Terbaru soal Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo - GenPI.co
Ilustrasi - PN Jaksel beri kabar terbaru soal kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Foto: ANTARA/Laily Rahmawat

GenPI.co - Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan untuk persidangan perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat segera dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Ratusan Polisi Diterjunkan Jaga Sidang Ferdy Sambo

Menurutnya, pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.

"Untuk pelimpahan di PN Jaksel," tegas dia saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," jelasnya.

Sementara, Humas PN Jakarta Selatan Haruno menambahkan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

BACA JUGA:  170 Polisi Dikerahkan Jelang Sidang Ferdy Sambo Dkk, Nggak Ada Ampun

Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.

"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," kata Haruno.

Adapun, para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk Diserahkan ke PN Jaksel Hari Ini

Selain itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya