
Pada terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kua Ma'ruf, segera menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News