
"Tiba-tiba menyodorkan menu (nama capres, red) kepada publik," kata dia
Di sisi lain, Dedek menyatakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222 ada dua jalur pengusungan capres dan cawapres.
Dia mengatakan salah satu jalurnya, yaitu 20 persen parpol atau gabungan parpol memenuhi syarat pencalonan.
Oleh karena itu, Dedek mengungkapkan saat ini partainya memang tak bisa mencalonkan secara langsung, tetapi dapat bergabung dengan partai politik lain. (*)
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Siap Maju Capres, PSI Makin Pede
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News