Terdakwa Irfan Widyanto Tegaskan Tak Pernah Halangi Satpam Duren Tiga Lapor Ketua RT

Terdakwa Irfan Widyanto Tegaskan Tak Pernah Halangi Satpam Duren Tiga Lapor Ketua RT - GenPI.co
Terdakwa Irfan Widyanto tegaskan tak pernah halangi satpam Duren Tiga lapor Ketua RT. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Terdakwa Obstruction Of Justice Irfan Widyanto tak setuju dengan kesaksian satpam Komplek Polri Duren Tiga, Abdul Zapar terkait pergantian DVR CCTV.

Seperti diketahui, Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Zapar menyatakan dirinya tak bisa melapor terkait pergantian DVR CCTV kepada Ketua RT karena adanya pencegahan dan penghalangan.

BACA JUGA:  Pengacara Sebut Ricky Rizal Bakal Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J

Irfan membantah melakukan penghalangan kepada Abdul Zapar mengenai pelaporan pergantian DVR CCTV kepada Ketua RT.

"Faktanya, ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi Ketua RT," ucap dia saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

BACA JUGA:  Ferdy Sambo Bakal Bertemu Langsung Keluarga Brigadir J di PN Jaksel, Siap-siap Saja

Selain itu, Irfan juga menolak disebut tak mengizinkan Zapar untuk masuk ke dalam pos satpam saat pergantian DVR CCTV.

"Pak Zapar bilang enggak masuk ke dalam. Faktanya, dia suka bolak-balik masuk ke dalam, bisa ditanyakan kepada saksi Afung," tegasnya.

BACA JUGA:  Bharada E Tak Percaya Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi

Irfan menambahkan pernyataan Zapar yang menyebut ada pergantian DVR CCTV untuk perbaikan kualitas gambar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya