Jenderal Listyo Buka-bukaan Bicara Sidang Etik Anggota Polri soal Kasus Ferdy Sambo

Jenderal Listyo Buka-bukaan Bicara Sidang Etik Anggota Polri soal Kasus Ferdy Sambo - GenPI.co
Jenderal Listyo buka-bukaan bicara sidang etik anggota Polri soal kasus Ferdy Sambo. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Sidang etik anggota Polri yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga tetap berjalan hingga tuntas.

Termasuk Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang bakal menjalani sidang etik, Senin (31/10/2022).

Hal itu diungkapkan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (30/10/2022).

BACA JUGA:  Tujuh Jenderal Purnawirawan Mendadak Bertemu Kapolri Listyo Sigit

"Nanti akan diinfokan oleh humas, karena sekarang terbagi untuk tangani beberapa kasus yang sedang terjadi," tegas Jenderal Listyo Sigit.

Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan terungkap dari keterangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis (27/10/2022).

BACA JUGA:  Irwan Sulistyo Lulusan Terbaik Untirta, Prestasinya Jempolan!

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada Kamis (3/11/2022), karena pada Senin (31/10/2022) yang bersangkutan menjalani sidang etik di Propam Polri.

Sidang etik ini akan dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

BACA JUGA:  Demokrat Dukung Jenderal Listyo Lakukan Reformasi Polri

Sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 43, Susunan Keanggotaan KKEP untuk memeriksa terduga pelanggar perwira tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) terdiri atas Irwasum atau perwira tinggi Polri yang pangkatnya setingkat lebih tinggi dari terduga pelanggar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya