
"Demi Allah, saya tidak ada niat seperti yang dikatakan (didakwakan, red). Terima kasih," ujarnya.
Kuat Maruf menyebut pengadilan yang akan memutuskan dirinya bersalah atau tidak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun Kuat Maruf dan Ricky Rizal didakwa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)
BACA JUGA: Kuasa Hukum Brigadir J Curigai Susi Pakai Alat Komunikasi di Persidangan
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News