Pengamat Bongkar Kelebihan Bayar Gaji PJLP DKI Rp 45 M di Era Anies Baswedan

Pengamat Bongkar Kelebihan Bayar Gaji PJLP DKI Rp 45 M di Era Anies Baswedan - GenPI.co
Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto. (dok pribadi)

Sugiyanto menjelaskan selisih antara UMP DKI tahun 2022 dengan UMP yang sudah ditetapkan sebelumnya mencapai Rp 68.009.

Lalu, angka 74.702 orang dikalikan dengan dengan selisih UMP DKI tahun 2022 Rp. 4.641.854, dan UMP hasil keputusan PTUN Jakarta Rp. 4.573.845 yakni senilai Rp. 68.009.

Dari hasil perkalian tersebut, mendapatkan angka Rp 5.080.408.318. Kemudian angka Rp. 5.080.408.318 ini dikalikan dengan jumlah tiga kali pembayaran gaji sejak bulan April hingga bulan Juni 2022.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Anies Effect Bisa Mengkhawatirkan PDIP

"Maka hasil potensi kelebihan bayar gaji PJLP DKI Jakarta adalah berkisar senilai Rp. 15, 24 miliar," bebernya.

Dasar acuan hitungan tiga kali pembayaran ini lantaran Pemprov DKI Jakarta baru membayarkan upah sesuai UMP 2022 pada bulan April 2022.

BACA JUGA:  Jokowi Sampaikan Pesan Menohok untuk Capres dan Cawapres

Sebelumnya sejak bulan Januari hingga bulan Maret 2022 pembayan gaji PJLP berdasarkan pada UMP Rp. 4,2 juta, belum UMP Rp. 4,6 juta.

Uraian ini merujuk penjelasan dari Kepala Badan Pengelolahan Keuangan (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri selaku pihak yang mengurusi keuangan Jakarta.

BACA JUGA:  Lihat Nih, Tampang Pria Bogor yang Pura-pura Meninggal

Edi menyebut gaji PJLP bulan Maret menyesuaikan UMP 2022 Rp. 4,6 juta. Gaji PJLP DKI Jakarta yang sesuai UPM 2022 baru dibayarkan pada awal bulan April 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya