Oknum Notaris Terancam Dipidanakan ke Bareskrim Polri, Tuduhannya Tak Main-main

Oknum Notaris Terancam Dipidanakan ke Bareskrim Polri, Tuduhannya Tak Main-main - GenPI.co
Kuasa hukum Syahri Ramadhan selaku Direktur PT. Berau Jaya Perkasa, mengancam akan mempidanakan oknum notaris berinisial WG ke Bareskrim Polri. (Foto: Dok PT BJB)

Setelah sekian lama sengketa kepemilikan saham, diterangkan Abdul.Gofur, perusahaan ini yang akhirnya dimenangkan oleh Syahri Ramadhan, kliennya selaku Direktur dengan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kemenangan Syahri Ramadhan atas kepemilikan sahamnya dilakukan melalui bantuan tim kuasa hukumnya, Abdul Gofur dari kantor hukum Analytical Jurist Law Firm Jakarta.

"Setelah dikuasakan kepada kami akhirnya pemblokiran pada Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM berhasil dibuka kembali," tukasnya.

BACA JUGA:  Hakim PN Semarang Gugurkan Status Tersangka Agus Hartono

Namun, menurut Abdul Gofur, persoalan tidak berhenti sampai disitu. Setelah mengetahui adanya pembukaan pemblokiran, rupanya banyak pihak yang masih berusaha dengan cara memalsukan akte otentik notaris untuk menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan, dengan berbagai cara yang ilegal atau melawan hukum.

"Salah satu oknum notaris dimaksud berinisial WG gang beralamat di Sumedang, Jawa Barat," katanya.

BACA JUGA:  Yunarto Wijaya Sebut Jokowi Mulai Terang-terangan Dukung Sosok yang Berpotensi Maju Pilpres 2024

WG diduga telah melakukan pemalsuan akta pendirian PT. BJP bernomor 19 tertanggal 9 November 2022, yang kemudian diberitahukan ke sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Abdul Gofur, pemalsuan akta otentik merupakan perbuatan melawan hukum pidana sebagaimana pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP yang berbunyi: "Pemalsuan Surat diancam dengan Pidana Penjara Delapan Tahun jika dilakukan terhadap Akta-akta otentik."

BACA JUGA:  Ketua BP2MI Izin Ke Jokowi Soal Lawan Tempur, Pengamat: Layak Dicopot

"Bahkan, oknum notaris tersebut bisa dikenakan kode etik profesi jabatan notaris," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya