Bivitri Susanti Kritisi Pasal Demonstrasi di RKUHP, Ini Alasannya

Bivitri Susanti Kritisi Pasal Demonstrasi di RKUHP, Ini Alasannya - GenPI.co
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

Terkait pasal RKUHP, Bivitri menjelaskan apabila mau ada demonstrasi, judulnya memang masih pemberitahuan.

Namun, biasanya di lapangan kalau ditanya sama polisi, diminta tanda buktinya sehingga seakan-akan diperlakukan sebagai izin.

"Hal itu yang mau dibakukan dalam RKUHP dan seharusnya melanggar kontitusi," kata dia.

BACA JUGA:  Demo di Depan PN Semarang Sengaja Untuk Menggangu Sidang Praperadilan

Adapun Pasal 256 RKUHP disebutkan setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).

Selain itu, dalam Pasal 357 disebutkan setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian (demonstrasi) dipidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta). (*)

BACA JUGA:  Panitia Musra Bakal Temui Demokrat, NasDem dan PKS

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya