Bivitri Susanti Kritisi Pasal Demonstrasi di RKUHP, Ini Alasannya

Bivitri Susanti Kritisi Pasal Demonstrasi di RKUHP, Ini Alasannya - GenPI.co
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritisi RKUHP yang menyatakan demonstrasi tak berizin akan dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan.

Menurut dia, Indonesia sudah punya undang-undang tentang menyatakan pendapat di muka umum.

"Setelah 1998 bahwa yang namanya demonstrasi itu hanya memberitahukan karena merupakan hak asasi manusia," ucap dia di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Minggu (4/12).

BACA JUGA:  Demo di Depan PN Semarang Sengaja Untuk Menggangu Sidang Praperadilan

Bivitri mengatakan unjuk rasa merupakan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Dia menyebut karena dijamin, maka bukan harus mendapat izin, melainkan sifatnya pemberitahuan.

BACA JUGA:  Panitia Musra Bakal Temui Demokrat, NasDem dan PKS

"Manfaatnya pemberitahuan itu kalau terjadi sesuatu, polisi sudah siap mengantisipasi sebagai penegak hukum. Jadi, bukan izin," ungkapnya.

Bivitri mengatakan pasal tersebut menjadi salah satu peraturan yang harus dikritik.

BACA JUGA:  Hendri Satrio Sebut Parpol yang Gadaikan Ideologi Bahaya Bagi Demokrasi

Dia menyebut yang terjadi dalam praktik memang seperti itu dan sudah sering dikritik, tetapi terus dijalankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya