GenPI.co - Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Refarandum mengaku kecewa DPR RI tetap mengesahkan RKUHP secara terburu-buru meski masih ada pasal bermasalah di dalamnya.
Citra tak menampik jika proses perjalanan penyusunan draf RKUHP begitu panjang dan memakan waktu bertahun-tahun.
"Kenapa masih egois mau mengesahkan padahal pasal-pasal di dalamnya masih bermasalah? Terburu-buru. Kami baru dapat draf 30 November 2022 paling cepet, kemudian disahkannya pada 6 Desember 2022," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, (6/12).
BACA JUGA: Tolak RKUHP, BEM UI Siapkan Gelombang Aksi Besar ke DPR RI
Menurut Citra, seharusnya DPR RI membutuhkan waktu untuk mengkaji isi pasal tersebut.
"Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam penyusunan draf tersebut," katanya.
BACA JUGA: Bambang Pacul Sebut Tak Perlu Demo soal RKUHP, LBH Jakarta Langsung Bereaksi Keras
Dia menilai perilisan draf RKUHP pada 30 November 2022 juga terkesan dadakan dan penyusunannya tak transparan.
"Sebab, sebelumnya kami enggak bisa mengakses drafnya. Artinya, pemerintah dan DPR RI tidak melakukan sesuai prinsip transparansi dan juga partisipatif," ungkap dia.
BACA JUGA: BEM UI Sebut Pasal dalam RKUHP Ancam Kebebasan Berpendapat
Citra juga menilai segi partisipatif masyarakat juga tak tampak terlihat meski pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News