Moeldoko: Revisi UU KPK Beri Kepastian Hukum Bagi Investor

Moeldoko: Revisi UU KPK Beri Kepastian Hukum Bagi Investor - GenPI.co
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: JPNN

GenPI.co - Kepastian hukum menjadi faktor penting bagi peningkatan investasi di Indonesia. Hal itu dikatakan Kepala Staf Kepresidenan RI, Dr. Moeldoko di Istana Negara, Senin (23/9).

“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor. Sebut saja di antaranya pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3),” ujar Moeldoko.

Moeldoko menyebut orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut. Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian sampai kapan akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya. 

BACA JUGAMahasiswa Bentrok dengan Polisi di Depan Gedung KPK

“Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi,” sebutnya.

Hal lain misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK. Dewan ini akan lebih membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan. Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik. 

“Jadi maksud saya bukan soal KPK nya yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan Undang-Undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi,” imbuhnya.

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya