Angin Segar, Jokowi Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

Angin Segar, Jokowi Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. Foto: Twitter/@jokowi

GenPI.co - Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

Keputusan Jokowi itu menjadi angin segar bagi para kepala desa yang menggelar demonstrasi soal masa jabatan di Jakarta.

Mereka menuntut masa jabatan kepala desa diubah dari enam menjadi sembilan tahun.

BACA JUGA:  Perintah Jokowi ke TNI Mutlak, Yudo Margono Beri Sikap Tegas

“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu,” kata Budiman, Selasa (17/1).

Menurut Budiman, Jokowi menyetujui usulan perubahan masa jabatan kades yang ada di dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

BACA JUGA:  Surya Paloh Minta Seluruh Fraksi NasDem Dukung Pemerintahan Jokowi dan Maruf Amin

Dengan demikian, potensi terjadi konflik sosial yang mengganggu permbangunan desa bisa dicegah.

Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan masa jabatan kepala desa per periode ialah enam tahun.

BACA JUGA:  Gaya Santai Jokowi Bersepeda di Kawasan CFD, Lihat Siapa disekelilingnya

Setelah itu, yang bersangkutan bisa dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya