Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo Dkk Tuai Sorotan, Presiden Jokowi Tegas

Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo Dkk Tuai Sorotan, Presiden Jokowi Tegas - GenPI.co
Presiden Jokowi tegas soal tuntutan hukuman Ferdy Sambo dkk tuai sorotan. Foto: Antara

Kejagung juga melihat dalam peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memerhatikan dan alat bukti yang muncul di persidangan.

"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," ujar Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal R.R., Kuat Ma’ruf dan Eliezer telah didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi, Ada Pesan Penting dari Persipura Jayapura

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya