
“Hal ini berkesesuaian keterangan saksi Ferdy Sambo dan Terdakwa,” tuturnya.
Terkait dengan Kuat Maruf yang membawa senjata berupa pisau dapur, tim pengacara pun mengatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim pengacara sebagai pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kuat Maruf untuk menjalani pidana delapan tahun penjara.(Ant)
BACA JUGA: Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Tembak Brigadir J
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News