Catatan Dahlan Iskan soal Ketum Partai Prima: Jabo Prima

Catatan Dahlan Iskan soal Ketum Partai Prima: Jabo Prima - GenPI.co
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - YANG kaget ternyata tidak hanya kita semua. Pun penggugatnya sendiri: Agus Jabo Priyono, ketua umum Partai Prima.

Ketika mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agus Jabo sebenarnya tidak terlalu berharap banyak. "Saya juga kaget, kok keputusan pengadilan begini," ujarnya.

Anda sudah tahu: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda. Menjadi tahun 2025. Proses Pemilu harus dimulai dari awal lagi.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan: Misteri Toba

Kemarin sore, dalam perjalanan dari Semarang saya menelepon Agus Jabo. Ia lagi dalam perjalanan ke TV One. Lalu ke Kompas TV. Ia kini jadi narasumber yang laris.

Saya pun bertanya: apakah ia sudah membaca komentar Menko Polhukam Prof Dr Mahfud MD dan ahli hukum Prof Dr Yusril Ihza Mahendra. Dua pendapat itulah yang sangat vital dan banyak dipuji di medsos.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Situasi India: Khalistan Rashtra

"Saya juga sudah membaca," ujar Agus Jabo. "Beliau salah paham," tambahnya.

"Gugatan saya itu bukan gugatan Pemilu. Ini gugatan perbuatan melawan hukum oleh KPU," katanya. "Karena itu saya menggugat lewat pengadilan negeri," tambahnya.

Gugatan itu pun, katanya, dilakukan karena terpaksa. Sudah tidak ada jalan lain. Agus Jabo sudah mengadu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Aduannya sudah diterima. Dikabulkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya