Jelang Pemilu 2024, KPU Pantau Daerah Perbatasan Indonesia-Malaysia

Jelang Pemilu 2024, KPU Pantau Daerah Perbatasan Indonesia-Malaysia - GenPI.co
KPU dikabarkan akan memantau daerah-daerah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia jelang Pemilu 2024 mendatang. (Foto: Antara)

Menurut Idham, pemilu diadakan setiap lima tahun sekali dengan merujuk pada Undang-Undang Pemilu Pasal 167 ayat (1).

Selain itu, pemilu merupakan UUD NRI Tahun 1945 Bab 7 Pasal 22 E ayat (1), di mana Idham menegaskan bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.(Ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya