Menurut Idham, pemilu diadakan setiap lima tahun sekali dengan merujuk pada Undang-Undang Pemilu Pasal 167 ayat (1).
Selain itu, pemilu merupakan UUD NRI Tahun 1945 Bab 7 Pasal 22 E ayat (1), di mana Idham menegaskan bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.(Ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News