
GenPI.co - Polda Bali memeriksa beberapa pihak, seperti kepala desa dan camat, untuk mendalami kasus warga negara asing (WNA) punya KTP Indonesia.
"Ada beberapa yang dilakukan pemeriksaan, yaitu kepala desa di Denpasar dan Badung, camat di Denpasar dan Badung, dukcapil, dan imigrasi yang mengetahui kegiatan operasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (10/3).
Adapun dua WNA yang punya KTP Indonesia ialah Mohamad Zghaib bin Nizar dan WN. Nizar adalah warga Suriah. WN adalah warga Ukraina.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024 Bisa Terwujud
Nizar dan WN sudah ditahan imigrasi setelah terjaring razia Tim Pengawas Orang Asing beberapa waktu lalu.
Satake Bayu menjelaskan ada agen dari warga Bali yang menghubungkan Nizar dan WN mencari KTP indonesia.
BACA JUGA: Pilpres 2024: Duet Terbuka, Ganjar Pranowo Capres, Prabowo Subianto Cawapres
“Yang bersangkutan ingin melakukan investasi untuk mempermudah pencairan dana anggaran," kata Satake Bayu.
Menurut Satake Bayu, dua WNA yang memiliki KTP Indonesia itu ingin membuka bisnis di Bali.
BACA JUGA: Capres 2024: Berani dan Tegas, Prabowo Subianto Kalahkan Ganjar Pranowo
Mereka berusaha memiliki KTP Indonesia untuk menghindari tuntutan hukum sebagai warga negara asing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News