KPK Jelaskan Soal Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya

KPK Jelaskan Soal Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya - GenPI.co
KPK menjelaskan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kapuas dan istrinya. (Foto: ANTARA/ All Ikhwan)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kapuas dan istrinya.

Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istri, anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua penyelenggara negara itu diduga meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum.

BACA JUGA:  Buntut Pamer, Harta Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto Akan Diperiksa KPK

Modusnya yakni seolah pegawai negeri atau kas umum mempunyai utang kepada Ben Brahim serta istrinya, padahal itu bukan utang.

Selain itu, pasangan suami istri tersebut juga diduga menerima suap dari beberapa pihak.

BACA JUGA:  Selidiki Dugaan Korupsi, KPK Geledah Kementerian ESDM

“Diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (28/3).

Ali Fikri mengungkapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi tersebut saat ini telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA:  Pesan Tegas KPK soal Lukas Enembe Mogok Minum Obat dan Diberi Ubi Busuk

Tim penyidik KPK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya