GenPI.co - Eks Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi mengungkapkan dirinya harus jual aset untuk setor Rp 300 juta kepada mantan bupati Sunjaya Purwadisastra.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa Sunjaya di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (3/4).
Abdullah mengatakan setoran tersebut karena diminta oleh Sunjaya setelah dirinya dilantik menjadi Kadisnakertrans pada 2017 silam.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Upaya Peredaran 27 Ribu Petasan di Kota Cirebon
Dia mengaku untuk memenuhi besaran uang itu harus utang ke saudara dan menjual aset tanah warisan berupa sawah.
“Saya jual untuk bayar Rp 300 juta itu,” katanya dikutip dari Antara, Senin (3/4).
BACA JUGA: SMK di Cirebon Viral Gegara Komentar Guru Tidak Terkait Yayasan Pendidikan Telkom
Abdullah mengungkapkan Sunjaya awalnya meminta jatah uang sebesar Rp 400 juta. Dirinya pun hanya bisa mengumpulkan Rp 300 juta.
Uang tersebut kemudian disetorkan Abdullah kepada Sunjaya melalui ajudan.
BACA JUGA: Guru Honorer Dipecat di Cirebon, Sekolah: Sudah Banyak Kasus
Mantan bupati Cirebon ini didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 53.234.511.344 terkait jabatannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News