Pengusaha Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar, Rp 1 M Uang Tunai

Pengusaha Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar, Rp 1 M Uang Tunai - GenPI.co
Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp 35,429 miliar kepada Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: Risyal Hidayat/Antara

Setelah Enembe memenangi pemilihan gubernur Papua, Rijantono meminta pekerjaan sebagai bentuk kompensasi.

Enembe pun meminta Rijantono menyediakan fee atas berbagai proyek yang didapatkannya.

Enembe lantas memerintahkan Gerius membantu Rijantono agar mendapatkan proyek di Papua.

BACA JUGA:  Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK Siap Melawan

Caranya ialah dengan memberikan kerangka acuan kerja (KAK) dan perrincian harga satuan pada harga perkiraan sendiri (HPS) proyek-proyek Dinas PUPR yang akan dilelang. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya