Abdullah juga menyebut Firli pernah melanggar kode etik sesuai Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Sebab, Firli Bahuri pernah menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadinya.
"Kami meminta Dewan Pengawas KPK memutus seadil-adilnya atas berbagai tindakan yang mencoreng muruah KPK," ujar Abdullah. (ant)
BACA JUGA: Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto Beri Klarifikasi LHKPN ke KPK
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News