Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadinkes Dompu NTB: Saya Dizalimi

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Kadinkes Dompu NTB: Saya Dizalimi - GenPI.co
Kepala Dinas Kesehatan Dompu, NTB Maman merasa dizalimi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Foto: ANTARA/HO-Setda Kabupaten Dompu)

GenPI.co - Kepala Dinas Kesehatan Dompu, Nusa Tenggara Barat Maman merasa dizalimi karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Manggelewa.

Dia pun menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan dan keadilan terhadap proses hukum yang menjeratnya.

“Saya dizalimi, sehingga saya mengirim surat ke Pak Presiden meminta perlindungan dan keadilan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/4).

BACA JUGA:  Sebanyak 5.557 Orang Terdampak Bencana Banjir di Bima NTB

Maman mengungkapkan proyek fisik pembangunan RS Pratama Manggelewa itu pada 2017 silam. Dia mendapat amanah dari bupati saat itu untuk mengelola anggaran Rp 68 miliar.

Dari anggaran tersebut, sebanyak Rp 17 miliar untuk pembangunan RS Pratama Manggelewa. Proses lelang dilakukan dengan nilai kontrak Rp 16,64 miliar.

BACA JUGA:  1 Orang Tewas dan 2 Lainnya Luka Berat Akibat Banjir di Bima NTB

Pembangunan saat itu berjalan lancar dan selesai 100 persen tepat pada waktu yang telah disepakati.

Selanjutnya ada audit rutin dari BPK Perwakilan NTB yang menemukan kekurangan pekerjaan sebesar Rp 528 juta pada akhir 2017.

BACA JUGA:  Gubernur NTB Bantah Ada Lahan di Gili Trawangan Dikuasai WNA

Tim Polda NTB kemudian mulai melakukan penanganan kasus pada Maret 2019 dan meminta sejumlah dokumen pembangunan fisik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya