Penyidik KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Lukas Enembe

Penyidik KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Lukas Enembe - GenPI.co
KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sampai 12 Mei 2023. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)

Dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, penyidik KPK sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka.

Mereka yang menjadi tersangka yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka yang memiliki peran menyuap LE. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya