Kasus Anak Polisi Aniaya Mahasiswa, Polda Sumut Tahan AKBP Achirudin Hasibuan

Kasus Anak Polisi Aniaya Mahasiswa, Polda Sumut Tahan AKBP Achirudin Hasibuan - GenPI.co
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Antara/HO/Polda Sumut

GenPI.co - Polda Sumatera Utara (Sumut) mencopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatannya akibat kasus anak polisi aniaya mahasiswa.

Saat ini, AKBP Achirudin Hasibuan tidak lagi menjabat sebagai Kepala Bagian Binops di Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Sebelum melakukan pencopotan, Propam Polda Sumut sudah memeriksa AKBP Achirudin Hasibuan terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Perkelahian TNI Polri di NTT, Kapolda Sebut Ada Kesalahpahaman

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Achirudin terbukti membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

BACA JUGA:  Resmi! Satlantas Polda NTB Mulai Kembali Terapkan Tilang Manual

"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4).

Hadi menuturkan, pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

BACA JUGA:  Polda Sumatera Barat Sebut Pedagang di Kelok 9 Harus Segera Direlokasi

Menurut Hadi, hukuman kepada AKBP Achirudin Hasibuan adalah bukti nyata ketegasan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak terhadap jajarannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya