Turis asing di Simeulue Aceh Ditangkap Polisi Seusai Aniaya Warga Lokal

Turis asing di Simeulue Aceh Ditangkap Polisi Seusai Aniaya Warga Lokal - GenPI.co
Turis asing di Simeulue Aceh diduga menganiaya seorang warga hingga terluka serius dan harus mendapatkan 50 jahitan. (Foto: ANTARA/HO/Humas Polres Simeulue)

GenPI.co - Turis asing di Simeulue Aceh diduga menganiaya seorang warga hingga terluka serius dan harus mendapatkan 50 jahitan.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko mengatakan turis tersebut bernama Risbi Jones (23) warga negara Australia.

Terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap Edy Ron (39) warga Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat.

BACA JUGA:  Bikin Keributan, Turis Prancis Ditangkap Polres Simeulue Aceh

“Pelaku telah ditangkap dan saat ini dalam proses penyelidikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (28/4).

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat sekitar pukul 00.30 WIB pada Kamis (27/4).

BACA JUGA:  Ciamik, Pulau Simeulue Serpihan Surga Tersembunyi di Aceh

Pelaku diduga saat itu sedang mabuk karena sebelumnya meneguk minuman keras. Setelah kejadian, korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

“Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Gelombang Terbaik, Wisata Surfing Simeulue Jadi Rebutan Turis

Polres Simeulue sebelumnya juga pernah menangkap seorang turis asal Prancis karena sering membuat keributan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya