Curhatan Setya Novanto,Anggota DPR “langsung habiskan” Uang KTP-E

Curhatan Setya Novanto,Anggota DPR “langsung habiskan” Uang KTP-E - GenPI.co
Mantan ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi untuk rekan satu partainya, anggota DPR 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar Markus Nari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/10). (Antara)

Anggota Hakim Anwar juga ikut bertanya kepada Setnov jatah uang yang diberikan kepadanya.

"Hanya Tuhan yang tahu, yang jelas saya menghormati putusan hakim, ha ha ha," kata Setnov.

Markus Nari sendiri membantah menerima uang dari Irvanto.

Terkait perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Andi Narogong divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar.

Sedangkan Setnov dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS.

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya