PAN Beri Angin Segar untuk Erick Thohir pada Pilpres 2024

PAN Beri Angin Segar untuk Erick Thohir pada Pilpres 2024 - GenPI.co
PAN beri angin segar untuk Erick Thohir pada Pilpres 2024. Foto: Dok GenPI.co

GenPI.co - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung Menteri BUMN Erick Thohir menjadi wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto, ketika memberi sambutan dalam Harlah dan Rapat Kerja Nasional PB Al-Khairiyah di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (6/5/2023). 

Dia merasa Ketua Umum PSSI itu merupakan sosok yang menyejukkan dan menenteramkan.

BACA JUGA:  Pengamat Beber Alasan Kuat Nama Erick Thohir Kian Bersinar

"Republik ini butuh sosok Bang Erick Thohir, saya mendoakan insyaallah besok menjadi wakil presiden. Saya tulus ikhlas bersama beliau," kata Yandri.

Kendati begitu, PAN hingga kini belum memutuskan secara resmi mengusung Erick Thohir dalam bursa cawapres 2024.

"Secara resmi PAN belum memutuskan, karena semuanya koalisi-koalisi ini masih dinamika. Belum tahu ujungnya ke mana. Kemungkinan besar menurut saya nanti, ini di 'last minutes' kali, ya. Siapa berkoalisi dengan siapa. Siapa berpasangan dengan siapa," tuturnya.

BACA JUGA:  Borong Catatan Fantastis, Erick Thohir Dapat Pujian dari DPR

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

BACA JUGA:  Erick Thohir Cetak Rekor Dividen BUMN, Pengamat Terpukau

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya