Halangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK di Mako Puspom AL

Halangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK di Mako Puspom AL - GenPI.co
Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, di Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Komando Puspomal. Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara

GenPI.co - Pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, di Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Dia harus mendekam di balik jeruji besi karena diduga sengaja menghalangi dan merintangi penyidikan terhadap Lukas Enembe.

Stefanus dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Penyidik KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Lukas Enembe

"Tim penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (9/5).

Sebelumnya, Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi menunjuk Stefanus Roy sebagai ketua tim kuasa hukum.

BACA JUGA:  Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Akan tetapi, Stefanus Roy diduga menggunakan iktikad buruk dan cara-cara yang melanggar hukum.

Dia diduga memberikan saran dan memengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan.

BACA JUGA:  Lukas Enembe Minta Jadi Tahanan Kota, KPK Siap Melawan

Selain itu, KPK juga menduga Stefanus Roy memerintahkan salah satu saksi agar membuat testimoni berisi cerita palsu dengan tujuan menggalang opni publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya