Bandel Banget, Dito Mahendra Ditetapkan Bareskrim Polri Jadi DPO

Bandel Banget, Dito Mahendra Ditetapkan Bareskrim Polri Jadi DPO - GenPI.co
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Foto: Sigid Kurniawan/Antara/Dok

GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Bareskrim pun sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seteru artis cantik Nikita Mirzani itu.

"Telah diterbitkan DPO terhadap Saudara MDS alias DM terhitung pada Selasa tanggal 2 Mei 2023," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (10/5).

BACA JUGA:  Sering Mangkir Panggilan KPK, Dito Mahendra Dicekal ke Luar Negeri

Bareskrim Polri menilai Dito Mahendra tidak bersikap kooperatif selama penyidikan dan penyelidikan kasus yang menjeratnya.

Dito sendiri sudah dua kali mendapatkan panggilan. Namun, dia selalu mangkir dari panggilan.

BACA JUGA:  Dito Mahendra Mangkir Lagi, Bareskrim Polri Segera Jemput Paksa

Pengusaha muda itu juga hanya mengirimkan pengacaranya untuk mengajukan permintaan penundaan panggilan pada 11 April.

Penyidik Bareskrim Polri pun akhirnya menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka pada 17 April 2023.

BACA JUGA:  KPK Garap Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Ahmad Sahroni Jangan Diam

Setelah itu, Dito mendapatkan dua kali panggilan. Akan tetapi, dia ternyata juga tidak datang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya