Sigap soal Laporan Tanah, Menteri ATR/BPN dan Kapolda Metro Jaya Tuai Pujian

Sigap soal Laporan Tanah, Menteri ATR/BPN dan Kapolda Metro Jaya Tuai Pujian - GenPI.co
Menteri ATR/BPN dan Kapolda Metro Jaya menuai pujian karena dinilai sigap dalam mengurus laporan masyarakat. (foto: Ilustrasi Antara)

GenPI.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto menuai pujian dari Patra M Zen.

Pasalnya, baik Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Irjen Pol Karyoto dinilai sigap dalam mengurus laporan masyarakat korban penyerobotan tanah.

Hal tersebut diakui oleh Patra M Zen, selaku kuasa hukum dari Charlie Chandra.

BACA JUGA:  Tanah Longsor di OKU Selatan, Material Sempat Tutup Jalan di Kisam Tinggi

Diketahui, Charlie Chandra sendiri merupakan ahli waris Sumita Chandra yang memberikan laporan terkait kasus tanah.

"Klien saya adalah ahli waris Sumita Chandra selaku pemilik tanah seluas 8,7 hektar di Desa Lemo dan pernah ditekan untuk menjual tanah dengan harga sangat murah," ujar Patra dari rilis yang diterima GenPI.co, Rabu (17/5).

BACA JUGA:  Tanah Retak di Ponorogo Jawa Timur, 13 Rumah Warga Terancam

Patra pun menjelaskan mengenai kasus lahan yang dikuasai dan diperjualbelikan oleh oknum pengembang.

Awalnya, tanah tersebut dibeli Sumita Chandra pada 9 Februari 1988 yang dituangkan dalam Akta Jual Beli No.38/5/VII/Teluk Naga/1988 dengan Notaris/PPAT Ny Umi Suskandi Sutamto serta sudah diterbitkan sertifikat hak milik SHM No.5/Lemo atas nama Sumita Chandra.

BACA JUGA:  Ancaman Tanah Longsor di Jayawijaya, Warga Elarek Akan Direlokasi

Namun, ahli waris Sumita yakni Charlie yang menjadi klien Patra, justru dilaporkan Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 266 dan 372 KUHP

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya