9 Pejabat Pemkab Jember Diduga Langgar Netralitas Pemilu

9 Pejabat Pemkab Jember Diduga Langgar Netralitas Pemilu - GenPI.co
Sebanyak sembilan pejabat Pemkab Jember, Jawa Timur diduga melanggar netralitas Pemilu berdasar hasil pemeriksaan dan klarifikasi. (Foto: ANTARA/HO-Bawaslu Jember)

GenPI.co - Sebanyak sembilan pejabat Pemkab Jember, Jawa Timur diduga melanggar netralitas Pemilu berdasar hasil pemeriksaan dan klarifikasi.

Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah Prasetyowati mengatakan mereka di antaranya ada pejabat organisasi perangkat daerah dan kepala daerah.

“Untuk rinciannya belum bisa kami sampaiakan. Karena itu informasi yang dikecualikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (19/5).

BACA JUGA:  Pengemudi Tewas Seusai Mobilnya Tertimpa Pohon Tumbang di Jember

Pemeriksaan itu menindaklanjuti adanya laporan dari Jaringan Edukasi pemilu untuk Rakyat (JEPR) atas dugaan pelanggaran netralitas pejabat dan kepala daerah.

Dugaan pelanggaran itu terjadi dalam kegiatan Jember Berbagi yang dilakukan selama Ramadan 1444 Hijriah.

BACA JUGA:  1 Orang Tewas dalam Kebakaran Sebuah Rumah di Jember Jawa Timur

Endah mengungkapkan dalam laporan itu tercatat ada 55 pejabat yang diduga melanggar peratuan perundang-undangan.

Dia menyampaikan klarifikasi dilakukan dengan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, terlapor, pihak terkait serta saksi ahli.

BACA JUGA:  748 Rumah Warga Terendam Banjir di Jember Jawa Timur

Ada sebanyak 66 orang yang telah dimintai keterangan, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya