Polisi Tetap Proses Kasus Tindak Asusila Pria Sumpah Pocong di Palembang

Polisi Tetap Proses Kasus Tindak Asusila Pria Sumpah Pocong di Palembang - GenPI.co
Polisi menjelasan soal proses hukum pria berinisial RA (40) yang sumpah pocong di Palembang, Sumatera Selatan atas kasus tindak asusila. (Foto: ANTARA/HO-Polsek IT II Palembang)

GenPI.co - Polisi memberikan penjelasan soal proses hukum pria berinisial RA (40) yang melakukan sumpah pocong di Palembang, Sumatera Selatan atas kasus tindak asusila.

Sumpah pocong yang dilakukan RA di hadapan warga tersebut untuk meyakinkan kalau yang bersangkutan tak bersalah atas perbuatan yang disangkakan.

Kasubdit IV PPA Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Tri Wahyudi mengatakan berkas perkara RA sudah naik ke penyidikan.

BACA JUGA:  Kapal Angkut 640 Karung Beras Terbakar di Sungai Musi Palembang

“Penyidik telah mendapat alat bukti yang cukup, dan ada keterangan beberapa saksi yang menguatkan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (19/5).

RA dilaporkan oleh orang tua yang mengaku anak perempuannya berinisial A (5) mengalami pencabulan.

BACA JUGA:  Kronologis Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Pemerasan Polisi Gadungan

Pelaporan dari orang tua tersebut diterima oleh polisi pada Juni 2022 lalu. Penyidik pun telah menetapkan RA sebagai tersangka karena sudah ada alat bukti yang cukup.

“Salah satu alat buktinya berupa visum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Lift Swalayan di Palembang Jatuh, 2 Karyawan Toko Luka Berat

RA sendiri sampai saat ini tidak ditahan karena kooperatif. Polisi memberlakukan yang bersangkutan wajib lapor ketika penyidik membutuhkan keterangannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya