
Orang tua yang merasa keberatan selanjutnya melaporkan ke Polres Aceh Utara. Atas dasar itu lah, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
M dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News