GenPI.co - Polres Lombok Timur membeberkan mengenai perkembangan terbaru kasus tindak asusila dua pimpinan pondok pesantren terhadap santriwatinya.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan proses hukum dalam kasus pelecehan itu saat ini terus berlanjut dan sedang dikembangkan.
“Ada dua kasus. Kami telah menetapkan tersangka dan saat ini sedang ditahan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (24/5).
BACA JUGA: Kecelakaan di Lombok Timur, Seorang Pria Tewas Jadi Korban Tabrak Lari
Dalam pengembangan, kasus pelecehan di lingkungan pondok pesantren wilayah Sikur muncul dugaan jumlah korban 41 santriwati.
“Untuk kasus di Sikur ada satu korban dan di Kotaraja sebanyak dua korban. Kalau penambahan jumlah korban, masih didalami,” ujarnya.
BACA JUGA: 2 Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Timur Lecehkan Santriwati
Hery berharap supaya yang merasa menjadi korban untuk melaporkan ke polisi. Dia mengaku akan berkoordinasi dengan LPSK terkait kebutuhan perlindungan saksi dan korban.
Adapun untuk kasus di pondok pesantren wilayah Sikur ini tersangka inisial HSN, sedangkan di Kotaraja inisial LM. Keduanya merupakan pimpinan ponpes.
BACA JUGA: Kronologis Pelecehan Santriwati di Lombok Timur Oleh Pimpinan Ponpes
Hery mengungkapkan dua tersangka itu melakukan bujuk rayu supaya calon korban mau diajak untuk berhubungan badan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News