Promosikan Judi Online, 3 Selebgram di Bali Ditangkap

Promosikan Judi Online, 3 Selebgram di Bali Ditangkap - GenPI.co
Polisi menangkap tiga selebgram di Bali dan seorang bandar dalam kasus tindak pidana perjudian daring. (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu)

GenPI.co - Polisi menangkap tiga selebgram di Bali dan seorang bandar dalam kasus tindak pidana perjudian daring.

Wakil Dirreskrimum Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan para pelaku ini ditangkap pada Rabu 31 April 2023.

Adapun untuk tersangka yakni selebgram inisial FL (30) JIS (22) dan GPL (29). Kemudian pria inisial GPP (28) yang merupakan bandar sekaligus koordinator.

BACA JUGA:  Wayan Koster Larang Wisata Pendakian Seluruh Gunung di Bali

“Tiga wanita ini berperan sebagai host streamer atau talent yang direkrut tersangka GPP,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (1/6).

Tiga perempuan selebgram yang tinggal di daerah Badung itu menggaet pemain maupun pelanggan hingga menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah setiap bulan.

BACA JUGA:  2 Polisi Ditabrak Pengendara Motor saat Gelar Razia di Bali

Mereka bekerja tiga kali dalam seminggu dengan memakai fanpage Facebook masing-masing di sebuah studio yang telah disewa GPP.

Ranefli mengungkapkan tiga talent itu memakai topeng untuk menyembunyikan identitasnya dan menggunakan pakaian seksi bikini.

BACA JUGA:  Bule di Bali Mengamuk di Sebuah Vila, Langsung Dievakuasi Satpol PP

“Mereka mempromosikan judi online dengan satu server yang dikoordinatori oleh GPP,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya