Bisnis Prostitusi Daring di Sulawesi Tengah Terungkap, Pelaku Mahasiswa

Bisnis Prostitusi Daring di Sulawesi Tengah Terungkap, Pelaku Mahasiswa - GenPI.co
Polisi menangkap empat pelaku kasus bisnis prostitusi daring di sebuah hotel di Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

GenPI.co - Polisi menangkap empat pelaku kasus bisnis prostitusi daring di sebuah hotel di Palu, Sulawesi Tengah pada Minggu (29/5).

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan empat tersangka tersebut yakni IJM, MDR, ADP, dan MA.

Mereka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan atau Pasal 506 KUHP ancaman hukuman tiga bulan penjara.

BACA JUGA:  Banjir di Sulawesi Tengah, Warga Terdampak Butuh Bantuan Logistik

“Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Rajawali, Kota Palu pada Minggu (29/5),” katanya dikutip dari Antara, Senin (5/6).

Djoko mengungkapkan penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dugaan kasus itu.

BACA JUGA:  Banjir di Sulawesi Tengah Akibatkan 1 Orang Warga Meninggal Dunia

Dia menyampaikan polisi yang melakukan penggerebekan di sebuah hotel itu mendapati ada dua wanita dan empat pria.

Dari mereka, diamankan sejumlah barang bukti berupa enam handphone berbagai merek, dua lembar notal hotel dan satu KTP.

BACA JUGA:  10 Orang Luka Berat Akibat Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Sulawesi Tengah

Ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Dari empat pelaku, sebanyak tiga di antaranya merupakan mahasiswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya