Pembunuh Keluarga di Magelang Divonis Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Keluarga di Magelang Divonis Penjara Seumur Hidup - GenPI.co
Terdakwa Dhio Daffa Syadilla (22) pembunuh keluarga di Magelang, Jawa Tengah mendapat vonis penjara seumur hidup. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

GenPI.co - Terdakwa Dhio Daffa Syadilla (22) pembunuh keluarga di Magelang, Jawa Tengah mendapat vonis penjara seumur hidup.

Majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang.

Majelis hakim yang diketuai oleh Darminto Hutasoit menyatakan perbuatan terdakwa masuk dalam kategori berat.

BACA JUGA:  Belasan Rumah Rusak Akibat Ledakan Bubuk Mercon di Magelang

Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap dua orang tuanya dan seorang kakaknya dengan memakai racun.

Majelis hakim menganggap perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berkerimanusiaan dengan membunuh dua orang tua kandung sendiri.

BACA JUGA:  6 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Magelang Jawa Tengah

Padahal dua orang tuanya telah melahirkan, merawat, mendidik dan membesarkannya.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan. Selain itu juga menyesalinya.

BACA JUGA:  Anak Perempuan di Magelang Curi Sepeda Motor Seusai Telan Pil Koplo

Hakim Darminto Hutasoit menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya