AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi

AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi - GenPI.co
AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi gudang solar oleh Polda Sumut. (Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution-dokumentasi)

GenPI.co - AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi gudang solar oleh Polda Sumut.

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun mengatakan AH ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

“Kemarin Jumat sudah ditetapkan tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/6).

BACA JUGA:  AKBP Achiruddin Hasibuan Jaga Gudang Solar Ilegal, Sebulan Rp 7,5 Juta

Polda Sumatera Utara juga menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Kemudian juga sebagai tersangka kasus dugaan pembiaran anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

BACA JUGA:  Dipecat Tidak Horman, AKBP Achiruddin Hasibuan: Semoga Keadilan Berjalan

“(Kasus itu) hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Sumanjuntak di Medan pada Senin (12/6) malam.

Panca Putra menyampaikan AH diduga melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan penganiayaan.

BACA JUGA:  KPK Bentuk Tim Telusuri Data Terkait LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan

Sebab saat proses terjadinya penganiayaan itu, Achiruddin Hasibuan juga berada di lokasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya