Dipecat Tidak Horman, AKBP Achiruddin Hasibuan: Semoga Keadilan Berjalan

Dipecat Tidak Horman, AKBP Achiruddin Hasibuan: Semoga Keadilan Berjalan - GenPI.co
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar Kode Etik Polri. Foto: Sahbainy Nasution/Antara

GenPI.co - AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat Polda Sumatera Utara (Sumut) karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar Kode Etik Polri.

Menurut Panca, AKBP Achiruddin seharusnya menyelesaikan dan melerai penganiayaan yang dilakukan Aditya terhadap Ken.

BACA JUGA:  KPK Bentuk Tim Telusuri Data Terkait LHKPN AKBP Achiruddin Hasibuan

“Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, (dia, red) hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” kata Panca, Selasa (2/5).

Panca menuturkan AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

BACA JUGA:  PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan, Nilainya Puluhan Miliar, Kekayaan Cuma Rp 467 Juta

Menurut Panca, pasal-pasal tersebut mengatur tentang etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan.

“Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada Saudara AH untuk diberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ucap Panca.

BACA JUGA:  Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa, DPRD Sumut: Usut Hartanya

Di sisi lain, AKBP Achiruddin Hasibuan tidak mau berbicara terlalu banyak saat istirahat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya