
Pasma menyampaikan pelaku mengakui melakukan perbuatannya ini sudah dua kali. Dia dijanjikan Rp 100 juta setiap peredarannya.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya,” ucapnya. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News