Sama Rasa, Sama Rata, Terpidana Korupsi Satu Lapas dengan Teroris

Sama Rasa, Sama Rata, Terpidana Korupsi Satu Lapas dengan Teroris - GenPI.co
Ilustrasi - Lapas Klas II Palangka Raya. (Antara)

GenPI.co - Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (BINADIK) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Irvan Muayat membenarkan bahwa pihaknya menerima dua terpidana kasus korupsi pakaian dan alat musik adat yang baru saja dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng.

"Benar, Saidina Aliansyah dan Junjung Kataruhan menghuni blok mapeling atau ruangan masa pengenalan lingkungan di Lapas Klas II A Palangka Raya selama tiga bulan. Di lapas ini juga ada satu orang tahanan teroris dari Poso yang juga anak buah Santoso," kata Irvan Muayat di Palangka Raya, Jumat (4/10).

Irvan mengatakan, masa hukuman kedua narapidana yang baru saja menghuni di lapas sesuai dengan putusan majelis hakim pengadilan setempat selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

Tidak ada perlakuan khusus untuk kedua napi yang baru satu hari bergabung dengan ratusan napi lainnya. Keduanya sejak diserahkan ke lapas setempat juga sudah berbaur dengan penghuni lapas lainnya.

"Tidak ada perlakuan khusus bagi mereka penghuni lapas, semuanya diperlakukan sama dan hak-haknya juga kami berikan yang sama pula," ucap Irvan.

Ia menambahkan, selain Saidina Aliansyah dan Junjung Kataruhan, Rhotena Y Hawung Binti Doyo Yansen yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut juga sudah mendekam di lapas perempuan yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 40 dengan masa hukuman dua tahun delapan bulan, denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

Mengenai masa hukuman yang akan dijalani Rhotena Y Hawung Binti Doyo Yansen, berbeda dengan kedua rekannya yakni Junjung Kataruhan saat itu sebagai pelaksana proyek pengadaan pakaian dan alat musik adat dan Saidina Aliansyah mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu, jumlah penghuni Lapas Klas IIA Palangka Raya totalnya berjumlah 751 orang. Dari jumlah tersebut napi tindak pidana tipikor kini berjumlah 56 orang, 326 orang status napi perkara narkotika dan dan sisanya adalah napi tindak pidana umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya